Cilacap, WART4 – Dalam bulan suci Ramadhan, puasa menjadi salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim. Namun, Islam adalah agama yang penuh dengan kemurahan dan kemudahan, terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Salah satu solusi yang diberikan oleh syariat adalah membayar fidyah.
فِدْيَةٌ (fidyah) adalah bentuk tebusan atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara terus-menerus, seperti orang yang sudah lanjut usia atau penderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa. Fidyah diberikan dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang tidak berpuasa.
Landasan Hukum Fidyah dalam Al-Qur'an dan Hadits
Kewajiban membayar fidyah ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad ﷺ. Berikut adalah ayat Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan tentang fidyah:
Surah Al-Baqarah ayat 184
اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(QS. Al-Baqarah: 184)
Artinya:
"(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Tatacara Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah dilakukan dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Berikut adalah tatacara lengkap untuk membayar fidyah:
1. Menentukan Jumlah Fidyah
Jumlah fidyah disesuaikan dengan kebutuhan makanan pokok yang setara dengan satu kali makan. Biasanya, ini berkisar antara 1 (satu) hingga 1.5 (satu setengah) kilogram beras atau makanan pokok lainnya per hari.
2. Memberikan Makanan kepada Orang Miskin
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan siap saji atau bahan makanan pokok langsung kepada orang miskin. Pembayaran fidyah juga bisa dilakukan dalam bentuk uang dengan cara mengonversikan nilai makanan tersebut dan memberikannya kepada orang miskin.
3. Koordinasi dengan Lembaga Amil Zakat
Sebaiknya, fidyah disalurkan melalui lembaga amil zakat atau badan keagamaan yang terpercaya untuk memastikan bahwa fidyah sampai kepada yang berhak dan sesuai dengan syariat.
4. Membayar Sebelum Akhir Ramadhan
Idealnya, fidyah dibayar sebelum akhir bulan Ramadhan, namun dalam keadaan tertentu, pembayaran bisa dilakukan setelah Ramadhan jika tidak memungkinkan untuk melakukannya sebelumnya.
Contoh Hadits tentang Pembayaran Fidyah
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menjelaskan tentang pelaksanaan fidyah:
إِنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ ضَعُفَ عَنِ الصِّيَامِ فَعَامَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ فَأَطْعَمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا وَأَفْطَرَ
(رواه أبو داود)
Artinya: “Sesungguhnya Anas bin Malik (ketika sudah tua) tidak mampu lagi berpuasa selama satu atau dua tahun, lalu ia memberi makan seorang miskin setiap hari dengan roti dan daging, dan ia tidak berpuasa.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hal seseorang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ulama mengenai cara penggantian puasanya : melalui qadha (puasa pengganti oleh wali) atau membayar fidyah.
1. Pendapat pertama: Menggantikan puasa (qadha) oleh wali
Berdasarkan hadist yang disebutkan sebelumnya, yaitu yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., beberapa ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wali (keluarga terdekat) boleh menggantikan puasa orang yang meninggal dunia. Menurut mereka, ini adalah tindakan yang dianjurkan karena sesuai dengan teks hadist.
Hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. tentang puasa bagi orang yang meninggal dunia :
: عن عائشة رضي الله عنها قالت
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Barang siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa wali atau keluarga bisa melakukan puasa qadha untuk menggantikan puasa yang belum dilaksanakan oleh orang yang meninggal.
2. Pendapat kedua : Membayar fidyah
Pendapat ini dianut oleh ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian ulama Maliki, yang menyatakan bahwa sebagai ganti qadha, fidyah dapat dibayarkan. Fidyah berupa memberi makan orang miskin (satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan). Pendapat ini didasarkan pada analogi dengan kewajiban bagi orang yang sakit parah atau tua renta yang tidak mampu berpuasa.
Pendapat ini juga mengacu pada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, jika wali tidak mampu berpuasa, fidyah bisa dibayarkan sebagai pengganti.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar