WART4 - Multi-Level Marketing (MLM) telah ada sejak beberapa dekade yang lalu. Konsep MLM pertama kali diperkenalkan oleh perusahaan nutrisi California, Nutrilite, pada tahun 1940-an. Pada waktu itu, Nutrilite menggunakan model MLM untuk mempromosikan produk nutrisi mereka dengan mempekerjakan distributor independen yang memperoleh keuntungan dari penjualan produk dan merekrut distributor baru.
Pada tahun 1950-an, pemasaran langsung mulai menjadi populer di Amerika Serikat, di mana perusahaan mengirimkan katalog atau menjual produk melalui presentasi pribadi. Pada tahun 1960-an, Amway, salah satu perusahaan MLM terbesar di dunia, didirikan di Amerika Serikat. Mereka menggunakan model pemasaran berjenjang untuk mempromosikan produk-produk rumah tangga.
Sejak itu, model bisnis MLM telah tumbuh pesat di seluruh dunia, terutama di sektor nutrisi, kosmetik, dan barang konsumen. Pada awalnya, model MLM dianggap sebagai peluang bisnis yang menjanjikan bagi orang-orang yang ingin memulai bisnis mereka sendiri dan menghasilkan pendapatan tambahan.
Namun, seiring berjalannya waktu, model bisnis MLM mulai menuai kritik dari berbagai pihak, terutama terkait dengan praktik yang tidak etis. Banyak perusahaan MLM telah dituduh menggunakan taktik penjualan yang menyesatkan, termasuk memberikan harapan palsu tentang penghasilan yang dapat dicapai dari bisnis MLM. Beberapa perusahaan MLM juga dikaitkan dengan skema piramida, yaitu model bisnis ilegal di mana individu membayar uang untuk bergabung, dan kemudian menerima uang dari orang lain yang mereka rekrut ke dalam program, daripada dari penjualan produk atau jasa yang sebenarnya.
Berita dan media terpercaya seperti Reuters, Forbes, dan CNBC sering melaporkan tentang industri MLM dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam skema piramida atau penipuan.
Beberapa negara bagian di AS telah mengambil tindakan hukum terhadap beberapa perusahaan MLM adalah Arizona, California, dan Maryland. Misalnya, pada tahun 2016, perusahaan MLM bernama Vemma Nutrition Company didakwa oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Nilai (SEC) AS atas tuduhan melakukan skema piramida, yang menghasilkan kerugian untuk banyak peserta.
Sebagai akibat dari kritik yang diterima, beberapa negara mulai membatasi atau melarang model bisnis MLM. Misalnya, di Amerika Serikat, beberapa negara bagian memiliki undang-undang yang mengatur praktik MLM, dan beberapa perusahaan MLM telah didenda oleh Federal Trade Commission karena melanggar hukum.
Di negara lain, seperti Tiongkok dan India, model bisnis MLM dilarang sepenuhnya. Di Tiongkok, undang-undang melarang model bisnis MLM yang menggunakan skema piramida atau praktik yang menyesatkan. Di India, model bisnis MLM dilarang setelah adanya beberapa skandal MLM yang menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Namun, di negara-negara lain, seperti Jepang, model bisnis MLM masih diperbolehkan dengan regulasi yang ketat. Di Indonesia, model bisnis MLM masih banyak dijalankan, tetapi telah diatur oleh undang-undang yang mengatur praktek pemasaran berjenjang, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah Indonesia juga memiliki lembaga pengawas dan pengaturan praktik bisnis MLM, yaitu Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Selain kritik terhadap praktik yang tidak etis, model bisnis MLM juga telah menuai kontroversi terkait dengan aspek legalitasnya. Beberapa pengamat menganggap bahwa beberapa perusahaan MLM menggunakan model bisnis yang menyerupai skema piramida, di mana uang yang dihasilkan lebih didasarkan pada merekrut anggota baru daripada pada penjualan produk. Skema piramida dianggap ilegal dalam banyak negara, termasuk di Amerika Serikat.
Dalam kasus MLM yang beroperasi dengan legalitas yang meragukan, beberapa negara bahkan menganggap model bisnis MLM sebagai bentuk penipuan. Karena itu, perusahaan-perusahaan MLM yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bisa dikenakan sanksi hukum dan tuntutan hukum dari masyarakat atau pelaku usaha lain.
Terkait dengan hal ini, beberapa negara bahkan memberlakukan larangan terhadap praktik bisnis MLM. Selain India dan Tiongkok yang telah disebutkan sebelumnya, negara-negara lain yang mengeluarkan larangan terhadap model bisnis MLM di antaranya adalah Nepal, Iran, dan Sudan. Sementara di beberapa negara lain, seperti Prancis, model bisnis MLM hanya diizinkan jika perusahaan MLM tersebut telah mendaftar dan diatur oleh pemerintah.
Red/BSU
Posting Komentar
0Komentar