UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Prof. Rajab Ritonga Direktur Utama Uji Kompetensi Wartawan mengatakan, "Siapapun bisa dikatakan Wartawan, bilamana dalam kesehariannya melakukan kegiatan Jurnalistik secara terus menerus". 

Hal ini disampaikannya saat mereka jadi Penguji UKW di Bali yang digelar Bank Indonesia Perwakilan wilayah Provinsi Bali bareng PWI Bali, Oktober 2020.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 Ayat 4
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.