Kegiatan jurnalistik adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh wartawan atau jurnalis untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kegiatan jurnalistik mencakup :
1. Mencari Informasi : Proses pengumpulan data dan fakta dari berbagai sumber yang relevan untuk menghasilkan berita. Ini bisa melibatkan wawancara, riset dokumen, observasi langsung, dan penggunaan berbagai sumber informasi.
2. Memperoleh Informasi : Aktivitas mendapatkan informasi yang diperlukan dari narasumber atau sumber lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Memiliki Informasi : Kepemilikan informasi yang telah dikumpulkan dan diperoleh untuk kemudian diolah menjadi produk jurnalistik.
4. Menyimpan Informasi : Proses penyimpanan informasi yang sudah diperoleh sebagai bahan dasar atau referensi untuk penulisan berita.
5. Mengolah Informasi : Tahap pengolahan data yang sudah dikumpulkan menjadi berita atau laporan yang siap untuk dipublikasikan. Ini mencakup penulisan, editing, dan penyesuaian dengan format media yang digunakan.
6. Menyampaikan Informasi : Penyebaran atau publikasi berita atau laporan kepada khalayak melalui media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.
Kegiatan-kegiatan ini dilakukan oleh wartawan dalam rangka memenuhi fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers di dalam masyarakat.
Posting Komentar
0Komentar