Jurnalis Terima Permintaan Maaf Tim Pengamanan Kapolri, Tapi Desak Proses Hukum Tetap Berjalan

Warta Empat
By -
0

Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI yang melakukan kekerasan, yakni Ipda Endry Purwa Sefa meminta maaf terhadap korban Jurnalis ANTARA, Makna Zaezar di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025) malam.


SEMARANG, WART4 – Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permintaan maaf usai insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025).


Permintaan maaf secara langsung disampaikan oleh Ipda Endry Purwa Sefa—anggota tim yang terlibat dalam peristiwa itu—kepada jurnalis ANTARA, Makna Zaezar, di kantor ANTARA Semarang pada Minggu malam (6/4/2025).


Mengutip Kompas.com, Endry mengakui bahwa tindakannya kepada awak media tidak mencerminkan sikap yang humanis dan profesional sebagaimana seharusnya dilakukan oleh anggota Polri.


"Atas kejadian di Stasiun Tawang, kami dari tim pengamanan protokoler menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada rekan-rekan media. Semoga ini menjadi pelajaran agar ke depannya kami bisa bertindak lebih profesional, dewasa, dan humanis," ucap Endry di depan para wartawan.


Dalam peristiwa itu, sejumlah jurnalis mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di kepala, serta mendapat ancaman akan ditempeleng oleh Endry di tengah-tengah acara. Beberapa bagian dari insiden tersebut terekam kamera para jurnalis yang hadir.


Menanggapi permintaan maaf tersebut, Makna menyatakan bahwa secara pribadi ia telah memaafkan tindakan Endry.


Namun, ia tetap menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan agar kejadian serupa tidak terulang.


"Saya sudah bertemu langsung dengan Mas Endry dan Pak Kabid malam ini, yang datang dari Jakarta. Saya secara pribadi sudah memaafkan sebagai sesama manusia. Tapi saya berharap tetap ada langkah hukum dari Mabes Polri," ujar Makna.


Sementara itu, Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menyayangkan sikap kekerasan yang dialami para jurnalis dan mendesak agar Polri mengambil tanggung jawab penuh atas kejadian ini.


Ia menegaskan bahwa tindakan anggota pengamanan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Kami sangat menyesalkan peristiwa ini, karena kita di lapangan sama-sama menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Harapannya, ini bisa jadi evaluasi agar ke depan aparat bisa bersikap lebih humanis dan profesional saat berinteraksi dengan media," kata Irfan.


Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)