HUKUM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DALAM ISLAM: TINJAUAN BERDASARKAN AL-QUR’AN DAN HADITS

Warta Empat
By -
0


Foto : Ilustrasi 


Wart4, Multi Level Marketing (MLM) adalah model bisnis yang berkembang luas dan sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian orang menganggapnya sebagai bentuk perdagangan modern, sementara yang lain melihatnya mirip dengan skema piramida yang merugikan. Islam telah menetapkan prinsip-prinsip muamalah yang harus dipatuhi agar sebuah bisnis dikategorikan halal.


Prinsip Dasar Bisnis dalam Islam

Sebelum menilai halal atau haramnya MLM, kita harus memahami prinsip utama dalam transaksi bisnis menurut Islam:

  1. Jual beli harus halal dan memiliki manfaat yang jelas.
  2. Tidak boleh mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (untung-untungan).
  3. Keuntungan harus didasarkan pada usaha nyata, bukan sekadar perekrutan anggota baru.
  4. Sistem bisnis harus adil dan tidak menzalimi salah satu pihak.


Jika sebuah bisnis memenuhi prinsip-prinsip di atas, maka hukumnya halal. Sebaliknya, jika melanggar salah satu dari prinsip tersebut, maka bisnis itu bisa menjadi haram.


1. Larangan Riba dalam Bisnis MLM

Riba adalah tambahan keuntungan yang diperoleh tanpa usaha yang jelas, seperti bunga dalam pinjaman atau investasi dengan imbal hasil tetap. Islam sangat tegas dalam mengharamkan riba. Allah ﷻ berfirman:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)


Jika dalam sistem MLM ada unsur riba, misalnya anggota harus menyetor sejumlah uang dan dijanjikan keuntungan tetap tanpa usaha yang jelas, maka sistem ini menjadi haram.


2. Larangan Gharar (Ketidakjelasan) dalam MLM

Gharar adalah ketidakjelasan dalam transaksi, baik dari segi produk, keuntungan, maupun sistem bisnis itu sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَىٰ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىٰ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ

"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan)."
(HR. Muslim)


Dalam banyak kasus MLM, gharar terjadi ketika:

  • Produk hanya menjadi formalitas, sementara bisnis lebih fokus pada perekrutan anggota baru.
  • Anggota tidak memahami bagaimana sistem bonus dan keuntungan mereka bekerja.
  • Ada janji keuntungan besar tanpa usaha yang jelas.

Jika MLM mengandung unsur gharar, maka hukumnya menjadi haram.


3. Larangan Maysir (Perjudian) dalam MLM

Islam melarang segala bentuk perjudian atau sistem bisnis yang mengandung unsur spekulasi berlebihan. Allah ﷻ berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dari setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah: 90)


Jika dalam MLM seseorang hanya bergantung pada keberuntungan dalam merekrut anggota baru dan mendapatkan bonus besar tanpa usaha nyata, maka ini masuk kategori maysir (judi) yang dilarang dalam Islam.


4. Keuntungan Harus Berdasarkan Usaha, Bukan Sekadar Merekrut Orang

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Tidak halal seseorang mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum jelas (tidak ada dalam jaminannya), atau menjual sesuatu yang tidak dimilikinya."
(HR. Abu Dawud, shahih)


Dalam sistem MLM yang halal, bonus harus diberikan berdasarkan penjualan produk yang nyata, bukan hanya karena merekrut orang. Jika sistemnya lebih mengutamakan perekrutan dibandingkan dengan penjualan, maka itu menyerupai skema piramida, yang hukumnya haram.


Kesimpulan

Sistem MLM bisa halal jika memenuhi syarat berikut:
✔ Ada produk atau jasa nyata yang halal dan bermanfaat.
✔ Keuntungan diperoleh dari penjualan produk, bukan sekadar perekrutan.
✔ Tidak ada unsur gharar, riba, atau maysir dalam sistemnya.
✔ Sistemnya adil, tidak hanya menguntungkan upline sementara downline sulit mendapatkan keuntungan.


Namun, banyak MLM yang cenderung menyerupai skema piramida karena lebih fokus pada rekrutmen anggota baru daripada penjualan produk. Jika sistemnya seperti itu, maka hukumnya cenderung haram menurut Islam.


Oleh karena itu, sebelum bergabung dalam bisnis MLM, sebaiknya diteliti terlebih dahulu sistemnya agar sesuai dengan prinsip syariah. Islam menganjurkan umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang halal, transparan, dan tidak menzalimi orang lain.


Wallahu a‘lam bi sowab



Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)