WART4, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang bertujuan untuk mengatur sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan. Dalam peraturan ini, diatur secara jelas jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Perpres ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tetap fokus pada pelayanan kesehatan esensial.
Perpres tersebut diharapkan dapat memberikan panduan bagi masyarakat mengenai layanan yang dijamin maupun tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai penting agar peserta BPJS memiliki pemahaman yang tepat terkait layanan kesehatan yang bisa mereka akses melalui program jaminan kesehatan nasional.
Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Pasal 25 dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013 merinci jenis-jenis pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut beberapa layanan kesehatan yang dikecualikan:
1. Layanan Tanpa Prosedur dan Tanpa Kerja Sama BPJS
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur rujukan yang telah ditetapkan, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Selain itu, layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS juga tidak akan ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat.
2. Layanan Kecantikan dan Estetika
Pemerintah menegaskan bahwa layanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kecantikan tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Ini mencakup tindakan seperti operasi plastik yang tidak didasarkan pada kebutuhan medis.
3. Layanan Infertilitas dan Ortodonsi Nonmedis
Perpres ini juga menyoroti bahwa layanan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, tindakan ortodonsi untuk perataan gigi yang tidak disebabkan oleh kelainan atau penyakit juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
4. Layanan Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja
Cedera atau penyakit yang timbul akibat kecelakaan kerja dan seharusnya sudah dijamin oleh program jaminan sosial lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, juga tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
5. Layanan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, meskipun peserta mungkin memiliki alasan untuk menjalani pengobatan di luar negeri.
6. Kasus Bencana dan Wabah yang Sudah Dijamin Pemerintah
Dalam keadaan darurat, seperti bencana alam atau wabah yang sudah ditangani langsung oleh pemerintah, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya layanan kesehatan terkait.
Menjaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini, BPJS Kesehatan dapat fokus mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan dasar yang mendesak dan penting bagi masyarakat luas. Juru bicara BPJS Kesehatan menambahkan, "Keberadaan aturan ini sangat penting agar program jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Masyarakat diharapkan dapat memahami layanan mana saja yang tidak ditanggung, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman dalam mengakses fasilitas kesehatan. Perpres ini juga mendorong peserta BPJS untuk mengikuti prosedur rujukan yang berlaku dan memanfaatkan layanan yang berada dalam cakupan jaminan kesehatan nasional.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar