Foto : SIM (Wikipedia)
JAKARTA, WART4 – Kini masyarakat dapat memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantri di SATPAS.
Proses perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mengunggah persyaratan yang diperlukan.
SIM yang telah selesai dicetak dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim langsung ke alamat Anda.
Berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya perpanjangan SIM secara online.
Syarat Perpanjangan SIM Online
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan fisik (RIKKES)
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Prosedur Perpanjangan SIM Online
1. Unduh aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah siap;
2. Lakukan tes kesehatan fisik melalui erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id via browser ponsel Anda;
3. Buka menu SIM, lalu pilih opsi perpanjangan SIM. Isi data yang diminta dan selesaikan pembayaran untuk perpanjangan SIM;
4. SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen. Jika dokumen Anda sudah lengkap dan valid, SIM akan segera diproses untuk dicetak;
5. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, pastikan memasukkan alamat pengiriman dengan benar;
6. Pilih metode pembayaran untuk PNBP dan biaya pengiriman;
7. Periksa kembali status transaksi Anda;
8. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS;
9. Tunggu pengiriman SIM selama 3-7 hari kerja, tergantung antrian.
Biaya Perpanjangan SIM
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke alamat Anda.
Biaya tes psikologi adalah Rp37.500, sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan fisik bergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar