Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, berhasil mengamankan sejumlah produk obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar, Senin (7/10/2024). Produk-produk ini diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dengan nilai barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.
Beberapa produk yang disita termasuk dalam daftar public warning yang dikeluarkan oleh BPOM, seperti:
- Cobra India
- Africa Black Ant
- Spider
- Cobra X
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa obat-obatan ilegal tersebut mengandung berbagai BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
"Penggunaan obat tradisional tanpa izin edar dan/atau yang mengandung BKO sangat berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi produk ini dapat menyebabkan kerusakan organ seperti ginjal dan hati, serta gangguan kesehatan serius lainnya hingga kematian," jelas Taruna dalam konferensi pers pada hari yang sama.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah temuan terkait obat tradisional ilegal dan yang mengandung bahan kimia berbahaya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, nilai temuan dari dua kasus serupa mencapai Rp 2,2 miliar.
Untuk mengatasi peredaran obat tradisional ilegal dan produk yang mengandung BKO, diperlukan kolaborasi dari semua pihak. Taruna juga menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha obat tradisional terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar