Polisi Tangkap Tujuh Preman dan Debt Collector yang Maki-Maki Polisi di Jakarta : Respons Cepat Polda Metro Jaya

Warta Empat
By -
0


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

WART4, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh preman dari dua kelompok yang sering beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran, terkait penanganan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat Jakarta dan sekitarnya.


"Preman dari dua kelompok ini sekarang berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya pada Kamis (23/2/2023).


Hengki menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya untuk mencegah munculnya kembali aksi premanisme di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tidak ada kelompok mana pun yang boleh bertindak di luar hukum, terutama aksi premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


"Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Kami akan terus menangkap, mengejar, dan menindak tegas setiap tindakan premanisme di wilayah DKI Jakarta," ujar Hengki.


Selain menangkap tujuh preman, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga debt collector yang sempat viral karena memaki anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Selatan. Pengejaran terhadap para pelaku bahkan dilakukan hingga ke kampung halaman mereka di Saparua, Ambon, pada Rabu (22/2/2023).


"Semua pelaku sudah diamankan. Kami akan segera merilis informasi lengkap kepada rekan-rekan media. Salah satu pelaku kami kejar hingga ke Saparua, Ambon," kata Hengki.


Hengki menegaskan bahwa debt collector tidak boleh sembarangan menyita atau merampas kendaraan di jalan. Ia mengingatkan bahwa ada aturan hukum yang harus diikuti, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang debt collector bertindak tanpa persetujuan antara debitur dan kreditur.


"Tidak ada lagi hak eksekusi bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan dengan debitur, dan jika debitur menolak menyerahkan kendaraannya, maka harus melalui putusan pengadilan. Kendaraan tidak boleh diambil paksa," tegas Hengki.


Kasus debt collector ini menjadi sorotan publik setelah video viral di media sosial, yang memperlihatkan selebgram TikTok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak oleh sejumlah debt collector. Video tersebut diunggah di akun Instagram @wargajakarta.id, menunjukkan kejadian saat Clara dan petugas kepolisian dimaki-maki oleh para debt collector.


Peristiwa ini juga membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, sangat geram. Ia mengecam tindakan para debt collector yang berani menghardik anggotanya saat sedang bertugas. Fadil menekankan bahwa debt collector yang menggunakan kekerasan harus segera ditindak tegas.


"Saya benar-benar marah melihat anggota saya dimaki-maki. Tidak ada lagi tempat bagi preman di Jakarta," kata Fadil dalam video unggahan di akun Instagram pribadinya, yang dilihat pada Selasa (21/2/2023).


Fadil juga meminta seluruh anggotanya untuk bertindak tegas terhadap debt collector yang melakukan kekerasan, serta merespons cepat keluhan masyarakat. 


"Jangan ragu, jangan mundur. Saya sedih melihat itu. Debt collector yang bertindak seperti itu harus dilawan dan segera ditangkap tanpa menunggu lama," ujar Fadil.




Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)