Gugatan Perdata terhadap Jokowi Memasuki Babak Baru : Tuntutan Kebohongan 2012-2024 oleh Habib Rizieq Shihab dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Warta Empat
By -
0
Foto : Konferensi Pers


WART4, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (30/9), yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan diajukan oleh sejumlah tokoh, termasuk Habib Rizieq Shihab dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang mewakili elemen sipil dan militer. Gugatan ini mengusung tuduhan kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi selama periode 2012-2024.


Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Hotel Sofian, Tebet, Jakarta, pihak penggugat menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan langkah awal dari serangkaian proses hukum yang akan dihadapi Jokowi pasca-lengser. Meskipun gugatan ini bersifat perdata, proses hukum tercatat saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Para penggugat menyatakan bahwa proses hukum ini baru permulaan dan kemungkinan akan diikuti oleh tuntutan pidana dan ketatanegaraan dari elemen masyarakat lainnya.


Materi utama gugatan berfokus pada serangkaian kebohongan yang diduga dilakukan oleh Jokowi selama masa kepemimpinannya, antara lain:


1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;


2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;


3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);


4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan; 


5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC); dan


6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong JOKOWI;



Para penggugat menegaskan bahwa kebohongan-kebohongan tersebut tidak dapat dibantah dan saksinya adalah seluruh rakyat Indonesia. Tuntutan ini juga mencakup implikasi yang signifikan terhadap hak-hak Jokowi sebagai mantan presiden. Para penggugat meminta agar Jokowi tidak mendapatkan pembiayaan, rumah, maupun uang pensiun dari negara sebagai mantan Presiden Republik Indonesia.


“Pesan dari gugatan ini jelas: proses menuntut Jokowi telah dimulai. Setelah ia lengser, proses hukum akan semakin intensif," ujar salah satu penggugat dalam pernyataan resminya.


Gugatan ini menimbulkan spekulasi tentang bagaimana pengadilan akan menanganinya setelah Jokowi resmi lengser pada 20 Oktober 2024. Para penggugat menyatakan bahwa hakim yang menangani kasus ini akan menghadapi tekanan moral untuk bersikap netral dan memenuhi tuntutan rakyat.


Konferensi pers ini menandai awal babak baru dalam sejarah tuntutan hukum pasca-kepemimpinan Jokowi, dan membuka kemungkinan adanya serangkaian gugatan lainnya di masa mendatang.



Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)