WART4 - BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia yang dirancang untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.
Salah satu elemen penting dalam JKN adalah penyediaan obat-obatan bagi peserta BPJS. Namun, tidak semua obat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk memahami lebih lanjut, artikel ini akan menjelaskan tentang obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS serta peraturan yang mengaturnya.
Formularium Nasional (Fornas) : Dasar Penetapan Obat yang Ditanggung BPJS
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang disusun oleh pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, yang mencakup obat-obatan yang ditanggung oleh program JKN. Obat-obatan yang termasuk dalam Fornas dipilih berdasarkan kriteria efikasi, keamanan, dan efisiensi biaya. Fornas juga diperbarui secara berkala untuk memastikan daftar ini sesuai dengan perkembangan medis dan kebutuhan masyarakat.
Namun, tidak semua obat-obatan yang tersedia di pasaran termasuk dalam Fornas. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya obat yang ada dalam daftar ini. Obat-obatan yang tidak termasuk dalam Fornas umumnya adalah:
1. Obat Non-Essensial dan Suplemen : Misalnya, vitamin dan suplemen yang tidak dianggap esensial dalam pengobatan medis.
2. Obat dengan Harga Tinggi dan Penggunaan Terbatas : Obat-obatan yang sangat mahal dan hanya digunakan untuk kondisi medis yang sangat spesifik mungkin tidak termasuk dalam Fornas, terutama jika ada alternatif yang lebih murah.
3. Obat Eksperimental atau Baru Dirilis : Obat yang masih dalam tahap percobaan klinis atau baru tersedia di pasar sering kali belum masuk dalam daftar Fornas.
4. Obat Kosmetik atau Estetika : Obat yang digunakan untuk tujuan non-medis, seperti perawatan kulit yang tidak terkait dengan penyakit atau kondisi serius, umumnya tidak ditanggung.
5. Obat Paten yang Belum Ada Generiknya : Beberapa obat paten dengan harga tinggi mungkin tidak tercakup jika tidak ada versi generik yang lebih terjangkau.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Obat Tidak Tersedia di Rumah Sakit?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menyediakan obat yang tercantum dalam Fornas. Jika obat yang diperlukan tidak tersedia, rumah sakit harus menyediakan obat tersebut dari apotek rekanan atau apotek luar tanpa membebankan biaya tambahan kepada pasien.
Dalam situasi di mana peserta BPJS harus membeli obat di luar rumah sakit karena ketiadaan obat, pasien berhak mengajukan klaim penggantian biaya (reimburse) ke fasilitas kesehatan tersebut. Fasilitas kesehatan kemudian akan mengklaim penggantian tersebut ke BPJS Kesehatan.
Bagaimana Mengetahui Daftar Obat yang Ditanggung oleh BPJS?
Untuk mengetahui apakah obat yang Anda butuhkan termasuk dalam Formularium Nasional dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat mengakses daftar lengkapnya melalui link berikut : Daftar Obat Sesuai Fornas. Situs ini menyediakan informasi yang selalu diperbarui mengenai obat-obatan yang tercakup dalam program JKN.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar