Mahkamah Dunia: Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum Internasional

Warta Empat
By -
0


Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan baru-baru ini di Hogue, Nederland. Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, menyoroti keputusan penting dari Mahkamah Dunia yang menyatakan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional. Ini merupakan momen krusial bagi Palestina dalam upaya menegakkan keadilan dan hukum internasional.


Menurut Mahkamah, pendudukan Israel tidak sah dan melanggar Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia serta hukum humaniter internasional. 


Keputusan tersebut menegaskan bahwa seluruh pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus dibongkar. Selain itu, semua pemukim Israel harus dipindahkan dari wilayah tersebut.


Mahkamah juga menyatakan bahwa pendudukan Israel telah merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri di tanah mereka, termasuk hak untuk memiliki negara mereka sendiri, berdasarkan video oleh TRT World yang beredar di Medsos.


Keputusan ini sangat dibutuhkan oleh rakyat Palestina yang telah menderita ketidakadilan dan penderitaan selama beberapa dekade. Hal ini dianggap sebagai pembenaran atas ketabahan dan ketekunan mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.


Pengadilan juga memperjelas bahwa rakyat Palestina adalah satu-satunya yang berdaulat di wilayah pendudukan Palestina, termasuk kota Jerusalem Timur. 


Komunitas internasional bertanggung jawab untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri dan memastikan hak tersebut terlaksana sesegera mungkin. 


Seluruh negara dan PBB kini bertanggung jawab untuk tidak mengakui keabsahan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang mereka duduki.


Berikut videonya.





Red/BS

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)