WART4 - Pada tanggal 14 November 2023, Lokataru Foundation, sebuah organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu-isu hak asasi manusia dan demokrasi, membuat publikasi di Twitter yang menyatakan bahwa pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dan berita bohong dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan yang monumental dalam kasus uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal ini memberikan harapan baru bagi para aktivis HAM dan Lingkungan, termasuk para petani Pakel, dan warga lainnya yang terjerat pasal-pasal tersebut, untuk dibebaskan dari jeratan hukum yang kontroversial.
Keputusan ini juga menegaskan perlunya revisi dalam UU ITE untuk menjamin keadilan dan kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara Indonesia.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar