WART4, Jakarta - Tim hukum pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengkritik pemblokiran nomor WhatsApp yang digunakan untuk menerima laporan pelanggaran pemilihan umum 2024. Menurut mereka, pemblokiran itu merupakan penjegalan upaya pelaporan kecurangan yang terjadi dalam penghitungan suara.
"Kami sangat menyayangkan pemblokiran nomor aduan publik yang kami sediakan untuk menerima laporan kecurangan pemilu. Ini adalah bentuk penjegalan terhadap upaya pelaporan kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat," kata juru bicara tim hukum AMIN, Denny Indrayana, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (19/2/2024).
Denny mengatakan, nomor aduan publik yang diblokir adalah 0811-1111-111. Nomor tersebut sudah digunakan sejak awal kampanye dan telah menerima ribuan laporan dari masyarakat. Denny menilai, pemblokiran nomor tersebut tidak beralasan dan tidak sesuai dengan aturan.
"Kami tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap aturan WhatsApp. Kami hanya menggunakan nomor tersebut untuk menerima laporan dari masyarakat, bukan untuk mengirimkan pesan massal atau spam. Kami juga tidak pernah menerima aduan dari WhatsApp terkait dengan nomor tersebut," ujar Denny.
Denny menambahkan, tim hukum AMIN telah menghubungi pihak WhatsApp untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dengan pemblokiran nomor tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari WhatsApp.
"Kami mendesak WhatsApp untuk segera membuka kembali nomor aduan publik kami. Kami juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turut mengawasi dan menindaklanjuti masalah ini. Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya-upaya yang menghalangi kami untuk mengungkap kecurangan pemilu," tegas Denny.
Sebelumnya, tim hukum AMIN mengungkap dugaan kecurangan dalam penghitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi KPU (Sirekap). Mereka menunjukkan sejumlah bukti berupa formulir C1 yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan ke Sirekap. Mereka juga menemukan adanya perbedaan jumlah suara antara Sirekap dan Situng KPU.
Red/S : Tempo.co
Posting Komentar
0Komentar