Politis PKS Kota Depok, Dian Nurfarida
WART4, Depok - Para anggota DPRD Kota Depok yang sibuk memperdebatkan pernyataan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, tentang berobat gratis dengan menunjukkan KTP mendapat kecaman dari politisi PKS Kota Depok, Dian Nurfarida.
Dian mengecam cara anggota DPRD Depok yang tak elok, terutama Wakil Ketua DPRD Depok, yang seharusnya memberikan penjelasan mengenai program tersebut kepada masyarakat.
Menurut Dian, serangan tanpa bukti terhadap Wakil Wali Kota Depok dengan tuduhan ngebet menjadi Wali Kota Depok sangat tidak pantas dan hanya bertujuan menciptakan kontroversi.
Dian menekankan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan diatur dalam undang-undang dan dijalankan melalui BPJS Kesehatan. Sebagai anggota dewan, mereka seharusnya tidak melakukan pembodohan masyarakat.
Dian mengajak para anggota dewan untuk melakukan fungsinya mencerdaskan dengan menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Depok, Mohammad Idris Nomor 003/9173-Dinkes mengenai Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.
Kota Depok telah menjadi bagian dari UHC Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Desember 2023, dan Dian menjelaskan perubahan dalam skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.
Dian menjelaskan prosedur berobat bagi masyarakat yang sakit, termasuk yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan dan yang belum terdaftar. Dia menyoroti pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Masyarakat yang sedang sakit. Dirawat di IGD Rumah Sakit di Kota Depok. Pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan cukup menunjukkan KTP atau KK.
Baca Juga : Munajat Kubro 212: Aksi Doa Bersama di Monas untuk Palestina dan NKRI
Namun, jika pasien belum terdaftar BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan KTP atau KK, kemudian pihak Rumah Sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat.
Lalu, Dinkes Kota Depok mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
Jika berobat rawat jalan ke Rumah Sakit. Pasien BPJS atau bukan tetap datang ke fasilitas kesehatan Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP atau KK. Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.
Baca Juga : Kenali Gejala Stroke Ringan yang Harus Diatasi dengan Serius
Adapun pasien yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan atau yang tidak mampir, Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
Untuk pasien dirawat di Rumah Sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasien menunjukkan KTP atau KK. Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
Dian juga menginformasikan tentang prosedur persalinan di Puskesmas Mampu Poned dan cara anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Untuk persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien menunjukkan KTP atau KK. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan
Masyarakat yang tidak sakit. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI. Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.
Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.
Baca Juga : Demam Berdarah (DBD): Penyakit Mematikan yang Perlu Diwaspadai
Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD.
Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.
Namun jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri.
Proses pendaftaran peserta JKN (KIS PBI APBD) melalui Puskesos SLRT kelurahan setempat, usulan ke Dinas Sosial, dan verifikasi data secara berkala oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dijelaskan oleh Dian sebagai bagian dari upaya memastikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan transparan.
Red/S : ruzka.republika.co.id
Posting Komentar
0Komentar