Indonesia Melarang Kibarkan Bendera Israel, Ini Aturan Menlu

Warta Empat
By -
0

Foto: Menlu RI Retno Marsudi (Ist Tangkapan Layar Kemlu.go)


WART4, Jakarta - Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, secara tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak akan normalisasi hubungan dengan negara Zionis tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia secara resmi tidak mengakui keberadaan negara Israel. Oleh karena itu, telah diterapkan peraturan yang melarang pengibaran bendera Israel dan pengumandangan lagu kebangsaannya di Indonesia.

Larangan ini terdokumentasi dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, khususnya pada Bab X, poin B nomor 150, Menlu Retno yang menanda tanganinya sendiri. 

Beberapa poin dalam peraturan tersebut mencakup:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;


c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;


e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan


f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."



Red/BS

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)