Keputusan ini diumumkan oleh PT KAI melalui akun Twitter mereka. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
"Dalam rangka kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, pada Minggu, 16 April 2023, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan arahan mengenai syarat perjalanan naik kereta api. Oleh karena itu, vaksinasi tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik kereta api," demikian pernyataan yang diunggah oleh PT KAI melalui akun Twitter resmi mereka, seperti yang dilansir dari detikNews pada Selasa (16/5/2023).
Meskipun vaksinasi tidak lagi menjadi syarat bagi penumpang, PT KAI tetap mengimbau penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker.
"Harap gunakan masker, pastikan suhu tubuh di bawah 37,3⁰C, dan selalu menjaga kebersihan serta kesehatan diri," tulis PT KAI.
Imbauan ini sejalan dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Nomor KA.201/1/1 Phb 2023 pada tanggal 17 April 2023 mengenai Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pasca Pencabutan Kebijakan PPKM.
Sebelumnya, pada musim mudik Lebaran 2023, PT KAI masih mewajibkan vaksinasi bagi para penumpangnya. Penumpang dewasa yang berusia di atas 18 tahun diharuskan telah menerima vaksinasi lengkap dengan dosis ketiga.
Sementara itu, penumpang dengan rentang usia 6-17 tahun pada musim angkutan Lebaran yang lalu diwajibkan telah menerima vaksinasi hingga dosis kedua.
Namun, saat itu syarat vaksinasi tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 6 tahun. Penumpang anak-anak hanya diharuskan dalam pendampingan.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar