WART4 - Rumah sakit merupakan salah satu lembaga penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang rumah sakit dan memberikan arahan bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat. Salah satu undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-undang ini memuat beberapa hal penting mengenai rumah sakit, seperti kedudukan dan fungsi rumah sakit sebagai lembaga pelayanan kesehatan, kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat, standar pelayanan kesehatan yang harus diterima oleh pasien di rumah sakit, pengaturan mengenai pengelolaan dan pengembangan rumah sakit, perlindungan hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, sanksi administratif bagi rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini, kerjasama antar lembaga pelayanan kesehatan dan pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan supervisi, evaluasi, dan pengawasan terhadap rumah sakit, serta pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kesehatan.
Salah satu poin penting dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah kewajiban rumah sakit untuk menerima dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Ini merupakan bentuk dari kewajiban sosial dan profesional bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, ada beberapa kondisi dan batasan yang ditentukan oleh BPJS sendiri seperti ketersediaan tempat tidur, ketersediaan obat dan alat kesehatan, serta ketersediaan tenaga medis.
Apabila rumah sakit melanggar kewajiban untuk menerima pasien BPJS, maka rumah sakit tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian sementara kegiatan pelayanan kesehatan. Sanksi ini dikenakan berdasarkan kebijakan BPJS dan dapat diterapkan setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi oleh BPJS.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, rumah sakit harus memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah dan BPJS. Standar pelayanan kesehatan tersebut meliputi fasilitas dan prasarana rumah sakit, tenaga medis yang berkualitas, serta obat dan alat kesehatan yang memadai. Rumah sakit juga harus memiliki sistem manajemen yang baik dan menerapkan good governance untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi pasien.
Dengan demikian, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit memberikan dasar hukum bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat, termasuk bagi pasien BPJS. Penerapan undang-undang ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar