Kapolda Metro: Siap Hadapi Debt Collector yang Lawan Hukum

Warta Empat
By -
0

Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran


WART4, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah memastikan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap semua debt collector yang melakukan tindakan premanisme yang mengganggu masyarakat. 


Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan bahwa semua debt collector yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Fadil siap pasang badan dalam kasus seperti ini.


Kata Fadil kepada wartawan pada Kamis (23/2) bahwa Polda Metro Jaya akan konsisten menghadapi segala bentuk kejahatan kekerasan, baik itu dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau ormas seperti premanisme, persekusi, vigilante, dan sejenisnya. 


Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," tambahnya.


Menurut Fadil, tindakan premanisme di Jakarta sekarang sudah sangat berkurang dibandingkan dengan masa lalu beberapa dekade yang lalu. 


Ia mengatakan bahwa mereka akan bertindak secara tegas jika hal yang serupa terulang di masa mendatang. 


"Kalau kita liat aksi premanisme kelompok kalau kita bandingkan awal 90-an dan sekarang jauh menurun khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar, tempat hiburan, jauh berkurang," ujarnya.


"Ini yang saya katakan kepada Pak Kapolres, jajaran Polda Metro untuk tegas menghadapi kelompok-kelompok semacam ini," tambahnya


Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat debt collector lain yang terlibat dalam kejadian anggota Bhabinkamtibmas. Selain debt collector, polisi juga turut menangkap tujuh orang preman dari kelompok yang berbeda. 


Kombes Hengki Haryadi, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya, telah menegaskan bahwa tindakan mencuri kendaraan oleh debt collector di jalan tidak dapat dibenarkan, karena proses penarikan kendaraan tersebut sudah diatur dalam UU Fidusia. 


Dia mengatakan bahwa debt collector tidak boleh melakukan tindakan paksa, paksaan hingga pengambilan kendaraan tanpa prosedur yang sah.


Penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Indonesia. Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika konsumen atau debitur telah dinyatakan wanprestasi atau lalai dalam memenuhi kewajibannya.


Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa eksekusi terhadap jaminan fidusia harus dilakukan berdasarkan titel eksekutorial yang termuat dalam sertifikat jaminan fidusia. Ini berarti bahwa penarikan kendaraan harus melalui proses hukum tertentu, dan eksekusi sepihak tanpa melalui pengadilan atau tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia dapat dianggap melanggar hukum.


Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan putusan yang mengatur bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan melalui pengadilan, kecuali debitur secara sukarela menyerahkan objek tersebut.


Kejadian di mana polisi diserang oleh debt collector terjadi di sebuah kompleks apartemen di daerah Jakarta Selatan pada tanggal 8 Februari. Kejadian tersebut direkam dalam sebuah video dan tersebar di platform media sosial. 


Sementara itu, Clara Shinta menceritakan saat itu dirinya sempat meminta debt collector menunggu sekitar satu jam sebelum menarik paksa mobilnya. Sebab, dirinya masih menunggu kedatangan pihak keluarga.


"Saya minta nunggu satu jam enggak mau, mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang sudah kita tengahin di Polres. Debt collector-nya enggak mau ke Polres makanya ada bentak-bentak polisi itu," ujarnya.


Fadil menyatakan, tak ada lagi tempat bagi preman di Jakarta. Dia meminta polisi untuk tidak mundur menghadapinya. "Sedih hati saya itu. Debt collector-debt collector macam itu jangan biarkan dia. Lawan, tangkap, jangan pakai lama," tegas dia.





Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)