Foto : Pinterest. Rawat Inap
WART4 - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini memberikan layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, termasuk rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.
Baru-baru ini muncul anggapan di media sosial bahwa durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan dibatasi maksimal selama tiga hari, sehingga pasien harus pulang meskipun belum sembuh.
"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).
"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).
Namun, BPJS Kesehatan membantah anggapan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada durasi maksimal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta, dan lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab. Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.
Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.
"Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien," ujar Muttaqien terpisah, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.
Dia menambahkan bahwa rumah sakit atau faskes yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan diberikan sanksi, seperti teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, atau pemutusan kerja sama.
BPJS Kesehatan harus terus mengembangkan sistem utilisasi ulasan atau review di tim kendali mutu dan kendali biaya, serta mengembangkan sistem pencegahan fraud (penipuan) sampai ke artificial intelligence untuk mendeteksi potensi fraud di faskes. Peserta BPJS Kesehatan yang merasa dirugikan dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.
Dalam kenyataannya, banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari, namun ada juga pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.
Durasi rawat inap ini sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya berkomunikasi dengan dokter dan tenaga medis yang merawatnya agar mendapat informasi yang jelas mengenai durasi rawat inap dan pengobatan yang dibutuhkan.
Sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar