WART4 - Sekarang makin berkembangnya dunia perbankan dituntut bagi Bank untuk keamanan bertranstraksi bagi Nasabahnya dan tak jarang nasabah diminta untuk melakukan verifikasi data. KYC adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah.
Know Your Customer atau KYC mungkin masih asing bagi beberapa orang. Di dunia bisnis, istilah KYC cukup populer. KYC merupakan suatu prinsip yang dianut untuk mengenal lebih dalam mengenai calon pembeli. Menurut OJK, dalam industri perbankan, KYC digunakan dalam rangka ketentuan terkait dengan praktik pencucian uang.
Bank Indonesia telah melakukan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). KYC diatur secara khusus dalam Peraturan Bank Indoensia Nomor 3-10-PBI-2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Pada Pasal 1 angka 2 peraturan ini, KYC didefinisikan sebagai prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa salah satu penerapan KYC adalah dengan melakukan identifikasi terhadap nasabah di bank.
Proses identifikasi nasabah sebagai salah satu penerapan prinsip KYC dilakukan terhadap dua objek, yaitu kepada nasabah secara persoonlijk (perorangan nasabah) dan kepada dokumen-dokumen yang berhubungan dengan nasabah.
Selain itu, bank juga wajib melakukan monitoring terhadap rekening nasabah yang meliputi monitoring outgoing maupun incoming pada setiap kegiatan transaksi yang dilakukan nasabah.
Pada dasarnya, prinsip KYC ini merupakan rekomendasi dari The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering oleh Kelompok 7 Negara (G-7) yang dikemukakan pada saat G-7 Summit di Perancis tahun 1989.
Rekomendasi ini dilakukan FATF karena memang salah satu peran FATF adalah untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam kerangka rekomendasi tindakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Di Indonesia sendiri, hal ini diatur dalam UU TPPU, bahwa bank sebagai salah satu pihak pelapor khususnya sebagai penyedia jasa keuangan, dan nasabah disebut sebagai pengguna jasa.
Sehingga prinsip mengenali nasabah (KYC) dalam UU TPPU ini digunakan terminologi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Mengenai PMPJ, diatur secara khusus pada Bagian Kedua Bab IV tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Bahwa PMPJ seminimal mungkin dilakukan dengan mengidentifikasi pengguna jasa, melakukan verifikasi pengguna jasa dan memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa.
Serta, apabila bank menemukan adanya transaksi yang mencurigakan, bank dapat menunjuk petugas khusus untuk bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
Hal ini merupakan salah satu upaya manajemen resiko sebagai bentuk penerapan KYC dalam pencegahan TPPU.
Adapun kewajiban bagi bank dan kewajiban bagi nasabah atau calon nasabah, kewajiban bagi bank meliputi:
1. Menerapkan prinsip KYC, dengan meminta data nasabah secara lengkap, termasuk sumber dan tujuan penggunaan dana, memonitor rekening dan transaksi nasabah, mengidentifikasi terjadinya transaksi keuangan mencurigakan.
2. Melaporkan kepada PPATK semua transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai dengan jumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta) atau lebih.
3. Kewajiban bagi nasabah atau calon nasabah, yaitu memberikan data secara lengkap dan akurat, termasuk sumber dan tujuan penggunaan dana, dengan mengisi formulir yang disediakan oleh bank serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Know Your Costumer tidak hanya digunakan dalam dunia perbankan, berbagai bisnis seperti e-commerce pun menerapkan prinsip ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
Red/S : Bisnis.com
Posting Komentar
0Komentar