WART4 - DEPOK. Pada jam sibuk seperti jam berangkat atau pulang kerja polisi lalu lintas masih terlihat mengatur di ruas lampu merah ataupun pada titik tertentu yang rawan macet.
Namun sekarang pada waktu lengang tidak tampak polisi melakukan razia dan penilangan di jalan raya seperti di jalan Juanda dan Margonda.
Hal tersebut karena sejak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan adanya peraturan baru ini masyarakat diharapkan dapat lebih mendisplinkan diri dalam berkendara di jalan raya dengan mentaati segala rambu lalulintas agar meminimalisir kecelakaan lalulintas dan selalu melengkapi surat kendaraan bermotor.
Red
Posting Komentar
0Komentar