Satpol PP Depok Grebek Bisnis Esek-Esek di Kawasan Pasar Kambing Cisalak

Warta Empat
By -
0



Depok, WART4 - Isu yang beredar mengenai adanya bisnis asusila terbukti setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny bersama jajaran menggerebek rumah kontrakan yang diduga menaungi bisnis esek-esek, di kawasan Pasar Kambing, Jalan Juanda, Depok, Minggu (7/2/2021) dini hari.



Lienda mengungkapkan rasa kecewa atas adanya bisnis lendir yang meresahkan masyarakat. Dia juga berharap peran serta warga masyarakat lebih aktif lagi untuk melaporkan jika ditemukan perbuatan yang melanggar hukum ini.

Sementara Sarjana yang juga menjabat Ketua Rt 01 rw 014 setempat juga mengungkapkan sangat berterimakasih atas dukungan Satpol PP yang dengan cepat tanggap melakukan penggerebekan itu.

“Saya setuju kampung ini jangan sampai ada lagi bisnis seperti ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, salah satu pemain bisnis esek-esek yang diciduk dalam rumah kontrakan yang berlogo ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTVSI ) terlihat pasrah.

Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus dalam KUHP yang dapat menjerat Pekerja Sek Komersial (PSK). Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.

Sedangkan, pasal yang dapat menjerat untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dedi menambahkan, walaupun pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasanya tak bisa dijerat hukum pidana, bukan berarti pidana hukum positif selesai. Menurut dia, sanksi sosial akan terus berlanjut karena kasus ini merupakan bagian dari masalah moralitas. 

Red

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Komentar baru tidak diizinkan.*