BOGOR, WART4 – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN se-Kota Bogor yang merugikan negara sekitar Rp17 miliar lebih, saat ini masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung dengan menetapkan 7 tersangka, 6 di antaranya dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Menyikapi hal tersebut praktisi pendidikan Budi Dalimunte mengatakan, proses persidangan kasus korupsi dana BOS SDN di Kota Bogor harus terus berjalan, karena keuangan negara sangat dirugikan dengan adanya kasus tersebut. “Dalam hal ini seluruh SDN yang telah menerima dan menggunakan anggaran tersebut harus dengan rasa sadar diri segera mengembalikannya,” ungkap Budi yang juga pensiunan PNS Dinas Pendidikan Jawa Barat, Senin 21/12.
“Keterlibatan K3S Kota Bogor dalam dugaan penyelewengan dana BOS harus diiringi dengan kesadaran para kepala sekolah lainnya agar jelas mereka semua tidak terlibat dalam kasus tersebut, dengan mengembalikan dana BOS yang bergulir pada kasus tersebut,” tambah Budi.
Maka dari itu, lanjut Budi, dirinya mendorong baik Dinas Pendidikan Kota Bogor maupun Pemerintah Kota Bogor agar memberikan penjelasan secara transparan, apapun yang sudah dipergunakan dari dana negara tersebut harus kembali ke negara.
“Ya mau tidak mau, setiap sekolah SD yang sudah menerima dana BOS yang tercatat hingga menjadi kasus korupsi sekarang ini, harus segera dikembalikan.”
“Jangan sampai citra pahlawan tanpa tanda jasa ini menjadi catatan buruk, khususnya di Kota Bogor. Saya rasa para guru maupun kepala sekolah sadar dengan kasus tersebut, dengan rasa dan niat baik harus segera kembalikan uang negara tersebut,” pungkas Budi.
( Red/S: Kupas Merdeka )
Posting Komentar
0Komentar